Jumat, 04 Januari 2013

gethuk,....ayoo usaha yang kecil dulu


ayoo usaha : gethuk ( ringan, dan biaya terjangkau) 

cara membuat :

Getuk (bahasa Jawa: gethuk) adalah makanan ringan yang terbuat dengan bahan utama ketela pohon atau singkong. Getuk merupakan makanan yang mudah ditemukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.  


Getuk singkong, getuk yang terbuat dari bahan baku singkong
Getuk ubi, getuk yang terbuat dari bahan baku ubi rambat
Getuk talas, getuk yang terbuat dari bahan baku talas
Getuk pisang, getuk yang terbuat dari bahan baku pisang



 Pembuatan getuk dimulai dari singkong di kupas kemudian kukus atau perebusan, setelah matang kemudian ditumbuk atau dihaluskan dengan cara digiling lalu diberi pemanis gula dan pewarna makanan. Untuk penghidangan biasanya ditaburi dengan parutan buah kelapa.
Getuk dikenal ada dua macam,
Getuk, pada saat singkong yang sudah masak pada waktu suhu masih panas ditaburi potongan-potongan kecil gula jawa sehingga berwarna coklat tidak merata tumbukan getuk ini bentuknya kasar.

Getuk lindri, adalah dengan cara singkong masak digiling halus dengan gula pasir, dibubuhi pewarna makanan dan vanili dan setelah itu dicetak kecil-kecil memanjang dan dirapatkan memanjang ini serupa dengan mie hingga berbentuk memajang dengan ketebalan sekitar 2cm lebar 4cm, setelah itu dipotong-potong berbentuk panjang sekitar 5cm dan lebar 4cm

getuk anda sudah siap untuk disantap dan dipasarkan, sekarang anda tinggal membungkus, atau dikemas dengan ukuran dan takaran tertentu, disesuaikan dengan harga jual yang terjangkau, bisa dengan daun pisang lalu diluarnya plastik, jangan lupa di beri "tanda/label/merk" anda yang jelas sebagai jaminan dan kwalitas produk anda, kalo pemasaran dan produk merek anda sukses, produk yang dihasilkan akan bertambah terus. 

jadi pengin punya usaha sendiri, mulailah dengan yang kecil dulu
ayoo mulai usaha....salam sukses

iklan,...sarana tepat untuk meluaskan sasaran dan tujuan usaha


Iklan atau periklanan adalah suatu bentuk komunikasi untuk pemasaran dan digunakan untuk mendorong atau membujuk penonton (pemirsa, pembaca atau pendengar, kadang-kadang kelompok tertentu) untuk melanjutkan atau mengambil beberapa tindakan baru. Paling umum, hasil yang diinginkan adalah untuk mendorong perilaku konsumen sehubungan dengan suatu penawaran komersial, meskipun iklan politik dan ideologi juga umum. 



Dalam bahasa Latin, ad vertere berarti "untuk mengubah pikiran menuju." Tujuan dari iklan mungkin juga untuk meyakinkan karyawan atau pemegang saham bahwa perusahaan adalah layak atau sukses. Pesan iklan biasanya dibayar oleh sponsor dan dilihat melalui berbagai media tradisional, termasuk media massa seperti koran, majalah, iklan televisi, iklan radio, iklan outdoor atau surat langsung, atau media baru seperti blog, website atau pesan teks.
Pengiklan Komersial seringkali mencari untuk menghasilkan peningkatan konsumsi produk atau jasa mereka melalui "merek," yang melibatkan menghubungkan nama produk atau gambar dengan kualitas tertentu dalam benak konsumen. Non-komersial pengiklan yang menghabiskan uang untuk mengiklankan barang-barang lainnya dari produk konsumen atau jasa termasuk partai politik, kelompok kepentingan, organisasi keagamaan dan lembaga pemerintah. Organisasi nirlaba dapat mengandalkan mode bebas dari persuasi, seperti pengumuman layanan publik.
Periklanan modern diciptakan dengan teknik inovatif diperkenalkan dengan iklan rokok di tahun 1920,

Senin, 30 Juli 2012

Usaha, bagaimana memulai usaha...



bagai mana cara memulai usaha yang yang notabe nya wilayah di pedesaan tapi tidak ada modal untuk memulai usaha, yang ada cuma semangat untuk maju untuk menciptakan lapangan pekerjaan di kampung, untuk mengurani tingkat pengangguran yang ada di desa / kampung dan tidak harus merantau ke kota.


Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”. (Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 )

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
Milik Warga Negara Indonesia
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.


Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta . UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan  Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.